Senin, Oktober 12, 2026

A- A A+
shade

Youtube


Bahwa dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan, maka setiap aparatur badan peradilan yang melihat dan/atau mengetahui adanya hal tersebut, wajib melaporkan pada Badan Pengawasan.

Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan, bagi masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui hal sebagaimana disebut di atas dapat melaporkan kepada Badan Pengawasan.

 

PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016  TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

 

Jam Kerja Pengadilan & PTSP

Indeks Pelayanan Publik

Tautan Sosial Media

    

WA Layanan Informasi

Pengunjung Online

Kami memiliki 35 tamu dan tidak ada anggota online

Statistik Pengunjung

2499361
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
589
2134
2723
2479885
28761
57616
2499361

Your IP: 18.97.9.169
2026-10-12 07:15