Senin, Oktober 12, 2026

A- A A+
shade

Youtube


Pengawasan Layanan Hukum

 

  • Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan;
  • Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  • Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  • Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
  • Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera;
  • Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  • Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

Jam Kerja Pengadilan & PTSP

Indeks Pelayanan Publik

Tautan Sosial Media

    

WA Layanan Informasi

Pengunjung Online

Kami memiliki 33 tamu dan tidak ada anggota online

Statistik Pengunjung

2499355
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
583
2134
2717
2479885
28755
57616
2499355

Your IP: 18.97.9.169
2026-10-12 07:13