|
Berita
|
|
Senin, 17 Maret 2008 |
PN Padang Gelar Sidang Perdana Al Qiyadah
|
|
Dua terdakwa yakni Dedi Priyadi (44) dan Gerry Lufhti Yudistira (20).
Rencannya kedua terdakwa ini akan mendengarkan dakwaan dari JPU, Nasrul
Naif. Dedi dan Gerry dapat terjerat pasal 156 a junto pasal 51 ayat 1
ke I KUHP.
Dalam sidang, kedua terdakwa didampingi lima pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang dipimpin Alvon Palma.
Sekadar informasi, para terdakwa tertangkap di kediaman Dedi Priyadi,
Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur,
Sumatera Barat ketika digrebek warga pada 15 Oktober 2007. Ketika itu,
mereka tengah menyampaikan ilmunya kepada para pengikutnya di kota
Padang.
Berdasarkan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI),
aliran ini dinilai sesat dan menyesatkan, karena bertentangan dengan
ajaran Islam. Dalam ajarannya, mereka tidak mewajibkan para pengikutnya
untuk melakukan salat lima waktu. Mereka hanya mewajibkan umatnya untuk
melakukan salat satu kali dalam sehari. Salat itupun dikerjakan hanya
pada malam hari pukul 23.00-04.00.
Hingga kini, sidang yang
direncanakan akan dimulai pukul 11.00 WIB belum juga dimulai. Namun
para pengacara terdakwa terlihat sudah berada di ruang sidang.(lut)(uky)
"Sumber: okezone.com"
|