Home arrow Layanan & Informasi arrow Berita arrow PN Padang Gelar Sidang Perdana Al Qiyadah
Informasi Perkara
Perkara Pidana
Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya

Perkara Perdata 
Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya
Informasi Persidangan

Lihat jadwal semua persidangan yang akan dilaksanakan

 Selengkapnya

Statistik Perkara
Putusan Pengadilan
Download

Berita
Senin, 17 Maret 2008
PN Padang Gelar Sidang Perdana Al Qiyadah

Dua terdakwa yakni Dedi Priyadi (44) dan Gerry Lufhti Yudistira (20). Rencannya kedua terdakwa ini akan mendengarkan dakwaan dari JPU, Nasrul Naif. Dedi dan Gerry dapat terjerat pasal 156 a junto pasal 51 ayat 1 ke I KUHP.

Dalam sidang, kedua terdakwa didampingi lima pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang dipimpin Alvon Palma.

Sekadar informasi, para terdakwa tertangkap di kediaman Dedi Priyadi, Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat ketika digrebek warga pada 15 Oktober 2007. Ketika itu, mereka tengah menyampaikan ilmunya kepada para pengikutnya di kota Padang.

Berdasarkan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI), aliran ini dinilai sesat dan menyesatkan, karena bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam ajarannya, mereka tidak mewajibkan para pengikutnya untuk melakukan salat lima waktu. Mereka hanya mewajibkan umatnya untuk melakukan salat satu kali dalam sehari. Salat itupun dikerjakan hanya pada malam hari pukul 23.00-04.00.

Hingga kini, sidang yang direncanakan akan dimulai pukul 11.00 WIB belum juga dimulai. Namun para pengacara terdakwa terlihat sudah berada di ruang sidang.(lut)(uky)

 

"Sumber: okezone.com" 

 

Jalan Khatib Sulaiman No. 80,
Padang 25135
Informasi lebih lanjut:
0751 - 54195