Selamat datang di Pengadilan Negeri Padang
“Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh”
“Salam sejahtera…”
Sungguh merupakan kebanggaan bagi Pengadilan Negeri Padang atas kerjasama yang telah terjalin antara M.A.R.I dengan Good Governance In The Indonesian Judiciary (GGIJ) atau yang lebih dikenal dengan kerjasama komisi eropa dengan M.A.R.I dibawah pimpinan Direktur Proyek Ibu Chairani A. Wani, SH. MH, sehingganya Pengadilan Negeri Padang telah ditunjuk sebagai pengadilan percontohan di wilayah barat Indonesia tercinta ini ..baca selengkapnya
Berita Terbaru
18/05/2009 Pelantikan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti PN Padang
Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2009 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas I.A Padang dilantik sebanyak 7 (tujuh) orang Panitera Pengganti dan 4 (empat) orang Jurusita Pengganti.
19/09/2008 Transparansi Anggaran dan Keuangan Peradilan
JAKARTA. Mahkamah Agung RI pada hari selasa tanggal 16 September 2008
secara resmi membuka acara Uploading Data transparansi anggaran dan
keuangan perkara. dalam rangka mewujudkan Transparansi Pengadilan yang
terus menerus dilakukan melalui langkah-langkah nyata yang perlahan
namun pasti. Salah satunya adalah dengan melakukan pemberian informasi
pengelolaan anggaran Pengadilan melalui situs web masing-masing
Pengadilan. Dalam rangka melaksanakan keterbukaan di Pengadilan seperti
yang dimuat dalam SK Ketua Mahkamah Agung No.144/SK/KMA/VIII/2007
tentang Keterbukaan di Pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia
bekerja sama dengan MCC-ICCP (Millennium Challenge Corporation-
Indonesia Control of Corruption Proejct ) mengadakan on the job
training uploading data transparansi anggaran dan keuangan bagi 170
satker Pengadilan di seluruh Indonesia serta satuan kerja di tubuh MA
yang telah memiliki webiste masing-masing. Pelatihan yang didukung oleh
proyek USAID ini dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal
16 – 19 September 2008 yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas,
Bapak Nurhadi.
17/03/2008 PN Padang Gelar Sidang Perdana Al Qiyadah Sidang perdana aliran Al Qiyadah Al Islamiyah hari ini digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Sumatera Barat,
Kamis (21/2/2008). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan
menghadirkan dua terdakwa pengajar aliran sesat yang dirasuli Ahmad
Mosaddeq.
Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank
Pertama : Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Kedua : Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
Ketiga : Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
Catatan :
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat : Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Kelima :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Ketujuh :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan :
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kesembilan :
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesepuluh :
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Keduabelas :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Ketigabelas :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Link
Galeri Foto
There are no pictures available in the gallery.
Jalan Khatib Sulaiman No. 80,
Padang 25135
Informasi lebih lanjut: 0751 - 54195