Home
Informasi Perkara
Perkara Pidana
Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya

Perkara Perdata 
Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya
Informasi Persidangan

Lihat jadwal semua persidangan yang akan dilaksanakan

 Selengkapnya

Statistik Perkara
Putusan Pengadilan
Download

 Sample Image Selamat datang di Pengadilan Negeri Padang
“Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh”
“Salam sejahtera…”
Sungguh merupakan kebanggaan bagi Pengadilan Negeri Padang atas kerjasama yang telah terjalin antara M.A.R.I dengan Good Governance In The Indonesian Judiciary (GGIJ) atau yang lebih dikenal dengan kerjasama komisi eropa dengan M.A.R.I dibawah pimpinan Direktur Proyek Ibu Chairani A. Wani, SH. MH, sehingganya Pengadilan Negeri Padang telah ditunjuk sebagai pengadilan percontohan di wilayah barat Indonesia tercinta ini
..baca selengkapnya
Berita Terbaru
  • 18/05/2009
    Pelantikan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti PN Padang

    pelantikan.jpg

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2009 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas I.A Padang dilantik sebanyak 7 (tujuh) orang Panitera Pengganti dan 4 (empat) orang Jurusita Pengganti.

    Selengkapnya...   

  • 20/04/2009
    Peresmian Mushola

    Selengkapnya...   

  • 19/09/2008
    Transparansi Anggaran dan Keuangan Peradilan
     
     

    pembukaan.jpg

    JAKARTA. Mahkamah Agung RI pada hari selasa tanggal 16 September 2008 secara resmi membuka acara Uploading Data transparansi anggaran dan keuangan perkara. dalam rangka mewujudkan Transparansi Pengadilan yang terus menerus dilakukan melalui langkah-langkah nyata yang perlahan namun pasti. Salah satunya adalah dengan melakukan pemberian informasi pengelolaan anggaran Pengadilan melalui situs web masing-masing Pengadilan. Dalam rangka melaksanakan keterbukaan di Pengadilan seperti yang dimuat dalam SK Ketua Mahkamah Agung No.144/SK/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan di Pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan MCC-ICCP (Millennium Challenge Corporation- Indonesia Control of Corruption Proejct ) mengadakan on the job training uploading data transparansi anggaran dan keuangan bagi 170 satker Pengadilan di seluruh Indonesia serta satuan kerja di tubuh MA yang telah memiliki webiste masing-masing. Pelatihan yang didukung oleh proyek USAID ini dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 16 – 19 September 2008 yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Bapak Nurhadi.

     

    Selengkapnya...   

  • 17/03/2008
    PN Padang Gelar Sidang Perdana Al Qiyadah
    Sidang perdana aliran Al Qiyadah Al Islamiyah hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2008). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua terdakwa pengajar aliran sesat yang dirasuli Ahmad Mosaddeq.

    Selengkapnya...   

Pengumuman

Selengkapnya...   

Lain-Lain
Kamis, 18 September 2008
SOP Pendaftaran Perkara
Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank

Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR. 

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 

Kelima :

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kesembilan :

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan  Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).


Keduabelas :

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 
Link
makamahagung.jpg
putusan.jpg
ggij.jpg
putusan.jpg
Galeri Foto
There are no pictures available in the gallery.

Jalan Khatib Sulaiman No. 80,
Padang 25135
Informasi lebih lanjut:
0751 - 54195