Home
Informasi Perkara
Perkara Pidana
Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya

Perkara Perdata 
Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya
Informasi Persidangan

Lihat jadwal semua persidangan yang akan dilaksanakan

 Selengkapnya

Statistik Perkara
Putusan Pengadilan
Download

 Sample Image Selamat datang di Pengadilan Negeri Padang
“Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh”
“Salam sejahtera…”
Sungguh merupakan kebanggaan bagi Pengadilan Negeri Padang atas kerjasama yang telah terjalin antara M.A.R.I dengan Good Governance In The Indonesian Judiciary (GGIJ) atau yang lebih dikenal dengan kerjasama komisi eropa dengan M.A.R.I dibawah pimpinan Direktur Proyek Ibu Chairani A. Wani, SH. MH, sehingganya Pengadilan Negeri Padang telah ditunjuk sebagai pengadilan percontohan di wilayah barat Indonesia tercinta ini
..baca selengkapnya
Berita Terbaru
  • 18/05/2009
    Pelantikan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti PN Padang

    pelantikan.jpg

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2009 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas I.A Padang dilantik sebanyak 7 (tujuh) orang Panitera Pengganti dan 4 (empat) orang Jurusita Pengganti.

    Selengkapnya...   

  • 20/04/2009
    Peresmian Mushola

    Selengkapnya...   

  • 19/09/2008
    Transparansi Anggaran dan Keuangan Peradilan
     
     

    pembukaan.jpg

    JAKARTA. Mahkamah Agung RI pada hari selasa tanggal 16 September 2008 secara resmi membuka acara Uploading Data transparansi anggaran dan keuangan perkara. dalam rangka mewujudkan Transparansi Pengadilan yang terus menerus dilakukan melalui langkah-langkah nyata yang perlahan namun pasti. Salah satunya adalah dengan melakukan pemberian informasi pengelolaan anggaran Pengadilan melalui situs web masing-masing Pengadilan. Dalam rangka melaksanakan keterbukaan di Pengadilan seperti yang dimuat dalam SK Ketua Mahkamah Agung No.144/SK/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan di Pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan MCC-ICCP (Millennium Challenge Corporation- Indonesia Control of Corruption Proejct ) mengadakan on the job training uploading data transparansi anggaran dan keuangan bagi 170 satker Pengadilan di seluruh Indonesia serta satuan kerja di tubuh MA yang telah memiliki webiste masing-masing. Pelatihan yang didukung oleh proyek USAID ini dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 16 – 19 September 2008 yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Bapak Nurhadi.

     

    Selengkapnya...   

  • 17/03/2008
    PN Padang Gelar Sidang Perdana Al Qiyadah
    Sidang perdana aliran Al Qiyadah Al Islamiyah hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2008). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua terdakwa pengajar aliran sesat yang dirasuli Ahmad Mosaddeq.

    Selengkapnya...   

Pengumuman

Selengkapnya...   

Lain-Lain
Kamis, 18 September 2008
SOP Pengembalian Panjar
Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

Pertama :
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. 

Kedua :
Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya. 
Ketiga :
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. 

Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan  kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
-    Lembar pertama untuk pemegang kas.
-    Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
-    Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat :
Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas. 
Kelima :
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. 

Catatan :

Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
 
Link
makamahagung.jpg
putusan.jpg
ggij.jpg
putusan.jpg
Galeri Foto
There are no pictures available in the gallery.

Jalan Khatib Sulaiman No. 80,
Padang 25135
Informasi lebih lanjut:
0751 - 54195