Selamat datang di Pengadilan Negeri Padang
“Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh”
“Salam sejahtera…”
Sungguh merupakan kebanggaan bagi Pengadilan Negeri Padang atas kerjasama yang telah terjalin antara M.A.R.I dengan Good Governance In The Indonesian Judiciary (GGIJ) atau yang lebih dikenal dengan kerjasama komisi eropa dengan M.A.R.I dibawah pimpinan Direktur Proyek Ibu Chairani A. Wani, SH. MH, sehingganya Pengadilan Negeri Padang telah ditunjuk sebagai pengadilan percontohan di wilayah barat Indonesia tercinta ini ..baca selengkapnya
Berita Terbaru
18/05/2009 Pelantikan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti PN Padang
Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2009 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas I.A Padang dilantik sebanyak 7 (tujuh) orang Panitera Pengganti dan 4 (empat) orang Jurusita Pengganti.
19/09/2008 Transparansi Anggaran dan Keuangan Peradilan
JAKARTA. Mahkamah Agung RI pada hari selasa tanggal 16 September 2008
secara resmi membuka acara Uploading Data transparansi anggaran dan
keuangan perkara. dalam rangka mewujudkan Transparansi Pengadilan yang
terus menerus dilakukan melalui langkah-langkah nyata yang perlahan
namun pasti. Salah satunya adalah dengan melakukan pemberian informasi
pengelolaan anggaran Pengadilan melalui situs web masing-masing
Pengadilan. Dalam rangka melaksanakan keterbukaan di Pengadilan seperti
yang dimuat dalam SK Ketua Mahkamah Agung No.144/SK/KMA/VIII/2007
tentang Keterbukaan di Pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia
bekerja sama dengan MCC-ICCP (Millennium Challenge Corporation-
Indonesia Control of Corruption Proejct ) mengadakan on the job
training uploading data transparansi anggaran dan keuangan bagi 170
satker Pengadilan di seluruh Indonesia serta satuan kerja di tubuh MA
yang telah memiliki webiste masing-masing. Pelatihan yang didukung oleh
proyek USAID ini dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal
16 – 19 September 2008 yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas,
Bapak Nurhadi.
17/03/2008 PN Padang Gelar Sidang Perdana Al Qiyadah Sidang perdana aliran Al Qiyadah Al Islamiyah hari ini digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Sumatera Barat,
Kamis (21/2/2008). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan
menghadirkan dua terdakwa pengajar aliran sesat yang dirasuli Ahmad
Mosaddeq.
Pertama : Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
Kedua : Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
Ketiga : Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Catatan : Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar : - Lembar pertama untuk pemegang kas. - Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat - Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
Keempat : Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
Kelima : Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan :
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Link
Galeri Foto
There are no pictures available in the gallery.
Jalan Khatib Sulaiman No. 80,
Padang 25135
Informasi lebih lanjut: 0751 - 54195