Jumat, Maret 29, 2024

A- A A+
shade

 

Berikut tugas pokok dan fungsi dari Pengadilan Negeri Padang  Kelas  IA:

 

1.  Pengadilan Negeri Padang  Kelas  IA dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan.

2.  Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pimpinan Pengadilan Negeri Padang  Kelas  IA wajib memiliki kemampuan mengelola (managerial skill), yang meliputi pembuatan rencana kerja (planning), mengatur pelaksanaannya (organizing), menggerakkan (actuating) dan mengawasi pelaksanaannya (controlling).

  • Pengadilan Negeri Padang  Kelas  IA wajib menguasai dan memahami dengan baik seluruh tugas-tugas meliputi unit teknis yustisial dan unit administrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi umum dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang, karena kesemuanya itu berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
  •  Agar tugas-tugas berjalan lancar, Pimpinan Pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural, mewujudkan keserasian kerja diantara para pejabat, menegakkan disiplin kerja, disamping juga mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga Pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan, antara lain dengan cara mengikuti kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah tingkat nasional maupun internasional, kursus-kursus dan lain sebagainya dan tidak menganggu pelaksanaan tugas.
  • Sesuai dengan sifat pimpinan yang menjadi sumber panutan bagi bawahannya, maka Pimpinan Pengadilan harus memiliki sifat ketauladanan dan karenanya wajib menjaga tingkah laku dan perbuatannya baik dalam dinas maupun diluar dinas untuk tidak menyimpang dari jalurnya.
  • Walaupun Pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan, namun hal tersebut sulit terwujud bila tanpa didukung oleh kemauan dan kehendak baik dari pimpinan unit struktural dan pejabat peradilan lainnya.
  • Karena itu sifat-sifat kepemimpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya, baik itu pejabat Kepaniteraan yakni: Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum, Panitea Muda TIPIKOR dan Panitera Muda PHI, Panitera Pengganti dan Jurusita, maupun pejabat Kesekretariatan yakni Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan.

 3.    Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan WakilKetua serta bekerja sama dengan baik.

 4.    Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan.

 5.    Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin.

 6.    Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan.

 7.    Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting.

 8.    Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 9.    Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai.

 10. Melakukan pengawasan intern dan extern:

  • Intern: pejabat peradilan, keuangan dan material.
  • Extern: pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 11. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertent      u.

 12. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.

 13. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung.

 14. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim.

 15. Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka menghadapi alih generasi.

 16. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Dharma Yuktikarini, Ikahi, Ipaspi.

 17. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta.

 18. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.

 

Selanjutnya Ketua dan Wakil Ketua selain melaksanakan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Pimpinan, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan serta Sekretariat, sesuai dengan uraian tugas (job description) masing-masing, dibawah pimpinan dan koordinasi Ketua Pengadilan Negeri sebagai penanggung jawab dan pengelola, perlu memperhatikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang akan diuraikan dalam butir-butir berikut:

 

 

1.1.   PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA DAN WAKIL KETUA

       Dari uraian tugas yang telah disebutkan diatas, maka Wakil Ketua bertugas sebagai berikut:

  • Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta                     pengorganisasiannya.
  • Mewakili Ketua bila berhalangan.
  • Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua.
  • Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.

 

1.2.   TUGAS HAKIM

  • Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  • Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata, pidana, dan bagian Kesekretariatan serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
  • Melakukan pengawasan dan pengamatan (KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
     

 

1.3.   TUGAS PEJABAT KEPANITERAAN

 

a. PANITERA

  • Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  • Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan.
  • Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
  • Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
  • Membuat akta dan salinan putusan.
  • Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
  • Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

b.  PANITERA MUDA

  • Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  • Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan unitnya masing-masing.

 

c.   PANITERA PENGGANTI

  • Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.

 

                   d.  JURUSITA

  •  Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan/atau Panitera.

 

 

1.4.   TUGAS PEJABAT KESEKRETARIATAN

Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Negeri Padang  Kelas  IA Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal yaitu:

  • Melakukan fungsiSub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana.
  • Melakukan fungsi Sub BagianUmum dan Keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
  •  Melakukan fungsi Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan.

 Unit Sekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:

  • Sub BagianPerencanaan, IT, dan Pelaporan
  • Sub Bagian Umum, dan Keuangan
  • Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana

 

                    a.  SEKRETARIS

  • Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri;

 

                    b.  KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN IT DAN PELAPORAN, bertugas:

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan

 

                    c.  KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA, bertugas:

  •  Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana.

 

                    d.  KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, bertugas

  • Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan.