Rabu, tanggal 21 Desember 2022. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung RI menyerahkan sertifikat SMAP. Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah, mendeteksi dan merespon risiko penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, SMAP juga dapat menjadi salah satu kebijakan pendorong dan penguatan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam upaya membangun citra positif peradilan guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

