Pada Hari Jumat, 21 Januari 2022 Pukul 09.00 WIB. Bertempat di Kantor Camat Padang Timur, Pengadilan Negeri Padang mengadakan sosialisasi SIJEMPOL (Sistem Kerjasama Pelayanan Peradilan Cepat dan Biaya Ringan Online). Sosialisasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan perkara atau meminta surat keterangan yang tidak perlu datang ke Pengadilan. Aplikasi ini tentu sangat bermanfaat dengan dilengkapi fitur zoom meeting dan remote access bagi yang mendapat kesulitan ketika proses pendaftaran. Pada sosialisasi ini diperkenalkan Aplikasi SIJEMPOL yang merupakan aplikasi layanan pengadilan jarak jauh yang dapat diakses melalui kantor kecamatan di wilayah Kota Padang. Selain itu juga diperkenalkan aplikasi e-Court dalam hal pendaftaran perkara perdata dan proses persidangan eletronik (e-Litigasi) bagi masyarakat kota Padang. Dan juga Aplikasi Eraterang yang merupakan aplikasi untuk mengajukan permohonan surat keterangan dari pengadilan. Di dalam aplikasi SIJEMPOL ini masyarakat akan dibantu untuk melakukan pendaftaran perkara melalui Aplikasi e-Court dan Permohonan Surat Keterangan melalui Aplikasi Eraterang.
Tidak hanya di Kantor Camat Padang Timur saja, melainkan Pengadilan Negeri Padang akan memberikan sosialisasi ke seluruh kantor camat dan kantor lurah yang berada di Kota Padang.







