Kunjungan dan Sekaligus Launching Aplikasi Sprinter oleh Bapak Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Dirjen Badilum
- Detail
Sejak tahun 2009 selama hampir 2 (dua) tahun Pengadilan Negeri Padang telah menggunakan aplikasi Penyitaan online yang memudahkan penyidik untuk mengajukan permohonan izin atau persetujuan penyitaan dan penggeledahan tanpa harus datang ke Pengadilan untuk memasukkan berkas permohonannya, namun dalam perjalanannya ditemui beberapa kendala dalam penginputan data oleh penyidik, masalah keamanan data dan mencetak dokumen penetapan oleh admin pengadilan. Kemudian Pengadilan negeri padang melakukan perubahan, update aplikasi, menciptakan inovasi kedalam bentuk aplikasi yang baru dan menambahkan beberapa fitur baru.
Inovasi itu kemudian diberi nama Aplikasi Sprinter atau Aplikasi Permohonan Izin dan Persetujuan Terpadu. Sebuah inovasi pelayanan untuk instansi terkait yang ditujukan untuk penyidik kepolisian, penyidik PPNS, penuntut umum kejaksaan, dan Lembaga Permasyarakatan atau Rutan. Sesuai dengan namanya Sprinter, dalam atletik artinya pelari cepat, cepat dari yang tercepat. Kami pengadilan negeri padang menginginkan pelayanan cepat dan akurat, efektif dan efisien, dalam hitungan jam penetapan sudah selesai. Dengan mengedepankan slogan Layanan Pengadilan Negeri Padang tanpa suap, pungli dan gratifikasi.
















