Selasa, Juni 02, 2026

A- A A+
shade

Sebagai upaya meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri Padang menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Disabilitas, Senin (23/05/2022). Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Padang dengan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ditandatangani oleh Bapak Icun Sulhadi. S.Pd dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Padang yang ditandatangani okeh Ibu Ilusia Novice bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Padang.

Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yuzaida, S.H., M.H. mengatakan, MoU tersebut digelar untuk mendukung Penyandang Disabilitas dalam rangka penyelenggaraan peradilan yang inklusif serta meningkatkan akses Penyandang Disabilitas dalam proses persidangan. Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang, Icun Sulhadi, S.Pd., mengapresiasi adanya MoU tersebut. Harapannya, tentu saja dapat mengimplementasikan apa yang ada dalam MoU tersebut secara maksimal. Dengan MoU itu, bagaimana sarana prasarana dan layanan untuk disabilitas lebih dioptimalkan, termasuk pendampingan dari petugas-petugas yang ada.

  

 

  

  

Jam Kerja Pengadilan & PTSP

Indeks Pelayanan Publik

 

Tautan Sosial Media

    

WA Layanan Informasi

Pengunjung Online

Kami memiliki 73 tamu dan tidak ada anggota online

Statistik Pengunjung

2128316
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
600
4922
15681
2025178
10679
146531
2128316

Your IP: 10.3.38.219
2026-06-03 02:36