Senin, April 29, 2024

A- A A+
shade

Visi
Terwujudnya pelayanan informasi hukum secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan berbiaya ringan di lingkungan Pengadilan Negeri Padang.
 
Misi
  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
  3. Meningkatkan manajemen informasi dan dokumentasi secara terus menerus.
  4. Meningkatkan ketersediaan sarana-prasarana dalam rangka menerapkan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien.

 

A.   Profil Singkat Organisasi PPID pada Pengadilan Negeri Padang

Pembentukan struktur pelaksana pelayanan informasi didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Melalui SK KMA tersebut, diatur bahwa Tim Pelaksana Pelayann Informasi terdiri dari Dewan Pertimbangan, Atasan Pejabat Pengelolaan Informasi (Atasan PPID), PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Pelayanan Informasi

 

B.   Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID Pengadilan Negeri Padang

PPID pada Pengadilan Negeri Padang memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik  yang meliputi:  lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat;   dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan negeri Padang dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan a lasan tertulis pengecualian Informa si secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman a tau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien.
  14.  Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar: oleh Dewan Pertimbangan.
  15.  Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

 

C.    Struktur Organisasi PPID pada Pengadilan Negeri Padang

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Padang No, W3.U1/44/KP.04.6/I/2023, struktur organisasi PPID pada Pengadilan Negeri Padang adalah sebagai berikut;

 

No. Nama Jabatan Jabatan pada Tim PPID
1 Syafrizal, S.H. Ketua Dewan Pertimbangan
2 Aslam Irfan Daulay, S.H. Panitera Dewan Pertimbangan
3 Zahara B., S.H., M.H. Sekretaris Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
4 Harry Yurino, S.H. Panitera Muda Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
5 Winda Gustina, S.H. Panitera Muda Pidana PPID Pelaksana
6 Khairani, S.H. Panitera Muda Perdata PPID Pelaksana
7 Delvi Sari, S.Sos. Kasubag  Kepegawaian Organisasi & Tata Laksana PPID Pelaksana
8 Baratha Jaya Wardhana, S.Kom., S.H., M.Kom. Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan PPID Pelaksana
9 Endrizal, S.Kom., M.M. Kasubag Umum & Keuangan PPID Pelaksana
10 Niko S. Kurniawan, S.Sos. PPNPN Petugas PTSP Hukum
11 Zulhelmi Jurusita Pengganti Petugas Informasi

 


Lampiran:

SK Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor W3.U1/44/KP.04.6/I/2023 tentang Penunjukan Pejabat PPID di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA